Press Conference polres tasikmalaya kota Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati

    Press Conference polres tasikmalaya kota Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati

    POLRES TASIKMALAYA KOTA – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, S.I.K., M.Si. melaksanakan press conference Pimpinan Lembaga Pendidikan Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati di halaman polres tasikmalaya kota, pada hari kamis (16-01-2025) sore.

    Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan A (45), pimpinan sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Mangkubumi, sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap santriwatinya yang berusia 13 tahun.

    Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan tersangka sejak 2023 hingga 2024 sebanyak 10 kali di rumah pribadinya, yang berdekatan dengan lembaga pendidikan tempat korban belajar.

    "Tersangka membohongi korban dengan alasan menyuruhnya beres-beres rumah, lalu membawanya ke kamar untuk melakukan aksi tersebut, " ujar Kapolres.

    Setelah kejadian, tersangka meminta korban untuk menjaga rahasia. Namun, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Tasikmalaya Kota Ziarah ke Keluarga...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    Babinsa Koramil Kuala Kencana Bersama Petani Kerja Bakti Perbaiki Jalan Pematang Sawah

    Ikuti Kami